Pengajuan Perijinan

Silakan Ajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
atau Kajian Teknis Tata Ruang (KTTR)


PKKPR dan KTTR merupakan dokumen resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku.

PKKPR ditujukan untuk kegiatan **nonberusaha**, seperti:

  1. Pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat ibadah, yayasan sosial, keagamaan, pendidikan, atau kemanusiaan.
  2. Kegiatan non-strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
  3. Kegiatan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas.

KTTR diperuntukkan bagi kegiatan **berusaha skala kecil**, seperti:

  • Usaha mikro atau kecil yang belum memiliki izin lingkungan atau izin lainnya.
  • Kegiatan pembangunan sederhana seperti kios, rumah usaha kecil, atau warung yang berada di area yang perlu kajian pemanfaatan ruang lebih lanjut.
  • Permohonan yang berada pada wilayah dengan status tata ruang yang perlu pendalaman teknis (misalnya di sekitar kawasan lindung, sempadan sungai, dan sejenisnya).

Tata Cara Pengajuan PKKPR:

  • Pilih menu Pengajuan, lalu klik PKKPR.
  • Isi data pemohon dan rincian kegiatan yang akan diajukan.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP, sertifikat tanah, dan dokumen lain yang relevan.
  • Klik tombol Simpan, dan sistem akan memberikan Nomor Registrasi.
  • Cetak formulir pengajuan sebagai bukti permohonan.
  • Untuk memantau proses, masuk ke menu Progress Pengajuan dengan memasukkan nomor registrasi PKKPR Anda.

Tata Cara Pengajuan KTTR:

  • Pilih menu Pengajuan, lalu klik KTTR.
  • Isi data pemohon dan deskripsi kegiatan yang diajukan.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP, sertifikat, serta dokumen lain sesuai kebutuhan.
  • Klik tombol Simpan, dan sistem akan memberikan Nomor Registrasi.
  • Cetak formulir pengajuan Anda sebagai bukti permohonan.
  • Untuk melihat perkembangan proses, gunakan menu Progress Pengajuan dan masukkan nomor KTTR yang telah diterbitkan.

Pastikan seluruh dokumen pendukung diunggah dengan lengkap dan benar untuk mempercepat proses verifikasi dan penilaian teknis oleh tim terkait.


     

Kabupaten Kudus